AdvertorialDPRD KALTIM

M. Udin Ingatkan Kewajiban Perusahaan Untuk Melakukan Reklamasi Tambang

wartapedia.co.id, Samarinda – Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukkannya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin menjelaskan bahwa reklamasi tambang harus sesuai kewajiban dan kebutuhan masyarakat.

“Reklamasi itu kewajiban, seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata,” ucap Udin sapaan akrabnya.

Diketahui, void yang dimaksud Udin yakni lubang pasca tambang yang tidak ditutup kembali dengan material. Ia menilai bahwa jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.

“Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” katanya, Jumat (17/11/2023).

Ia juga mengingatkan agar pemanfaatan lahan bekas pertambangan tidak boleh membuang-buang waktu karena tidak ada aktivitas masyarakat setempat. Seperti contoh di Kota Bontang, ada void yang ditinggalkan untuk kepentingan masyarakat sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang. Void tersebut sudah melalui penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standingnya,” tegas Udin.

Lebih lanjut, Ia memperingatkan perusahaan pertambangan agar tidak meninggalkan bekas lubang tambang atas kemauannya sendiri tanpa izin, seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar) di mana sebuah perahu wisata terbalik di dalam void dan mengakibatkan korban jiwa.

“Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang. Saya dengar-dengar ya, infonya sih belum ada, tapi kami dengar-dengar. Kami minta dinas terkait untuk menyelidiki hal tersebut,” tutupnya. (W/Adv/I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *