AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

Masuk Konsesi Pertambangan, Tiga Ruas Jalan Provinsi Akan Dialihkan

wartapedia.co.id, Samarinda – Tiga ruas jalan Provinsi statusnya akan dialihkan karena letak ketiga ruas jalan tersebut masuk ke dalam area konsesi pertambangan batubara.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang menjelaskan, memang benar tiga titik ruas jalan tersebut sudah masuk dalam konsesi beberapa perusahaan tambang di Benua Etam. Adapun lokasinya berada di Kecamatan Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di wilayah konsesi PT Kutai Energi.

Lebih lanjut, jalan menuju Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berhubungan dengan PT Ganda Alam Makmur (GAM) dan PT Indexim Coalindo serta Jalan di Kampung Suaran, Kabupaten Berau yang berkaitan dengan PT Berau Coal.

“Saat ini statusnya memang jalan provinsi. Nanti akan diberikan kepada perusahaan tambang. Tapi kami mendorong supaya perusahaan bisa menyediakan jalan dengan spesifikasi yang sama untuk akses masyarakat. Sehingga sebelum dimuat dalam dokumen perjanjian, akan lebih dulu dinilai oleh tim Appraisal,” jelas Veridiana.

“Jadi bukan dialihkan, lebih kepada ditukar, karena jalan tersebut masuk dalam konsesi mereka. Kemudian jika itu tidak dilakukan resiko terbesarnya akan rusak karena bagian kiri dan kanan telah ditambang,” sambungnya.

Rencana pengalihan tiga ruas jalan provinsi itu, satu diantaranya telah memasuki proses pembangunan, tepatnya di jalan yang ada di Kutai Timur dengan total panjang 10 kilometer.

“Jadi masing-masing perusahaan mengerjakan ruas jalan sesuai dengan panjang konsesinya,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jum’at (28/4/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka melakukan koordinasi mengenai pertukaran ruas jalan tersebut. Ia berpesan agar jangan sampai dalam pertukaran itu Pemprov Kaltim dirugikan.

“Sebelum pertukaran itu ada perjanjian yang dibuat terlebih dahulu. Nah kami meminta supaya kondisi jalan yang dibangun jangan hanya dalam bentuk pengerasan, melainkan sudah kondisi aspal,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *