wartapedia.co.id, Samarinda – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) selenggarakan rapat internal di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/2/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memimpin jalannya rapat tersebut. Dirinya menjelaskan rapat tersebut diselenggarakan untuk menyusun jadwal agenda tambahan pada masa sidang I tahun 2023.
Muhammad Samsun mengungkapkan bahwa dari hasil rapat internal yang ia pimpin terdapat dua agenda besar yang akan diselenggarakan.
“Pertama penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kaltim tahun 2022-2042. Kemudian yang kedua LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim,” ungkap Samsun, saat ditemui awak media seusai rapat.
Tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim tahun 2022-2042, kata Samsun, DPRD Kaltim akan melakukan tahapan finalisasi terhadap Ranperda tersebut. Sejauh ini progres Ranperda RTRW menjadi sebuah Perda sudah berada pada tahap akhir untuk dilakukan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semoga setelah selesai fasilitasi dari Kemendagri, segera kita berikan laporan akhir Pansus dan menyepakati RTRW Kaltim tahun 2022-2042 pada 14 Maret mendatang,” harapnya.
Selain agenda penetapan RTRW, agenda besar lainnya adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim. Menurut Samsun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LKPJ Gubernur wajib disampaikan paling lambat akhir Maret setiap tahun berjalan.
“Sementara pembahasan lainnya hanya seputar laporan Reses dan kegiatan kelengkapan dewan yang lain baik kegiatan Komisi atau Pansus,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)




