Nasional

Pendemo Tewas Tertembak, Kabid PTKP HMI Samarinda Minta Kapolda Kalteng Dievaluasi

wartapedia.co.id, Samarinda – Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, Fahry Krisna Alchantara mengecam dan mengutuk atas terjadinya penembakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan pendemo di Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu, (7/10/2023).

Pemuda Kaltim ini meminta secara khusus kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus penembakan ini, dirinya menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tidak sesuai SOP yang ada dan masuk kedalam ranah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan apalagi harus menghilangkan nyawa masyarakat yang tengah berjuang menuntut hak mereka ditengah ketidakpastian hukum yang sedang terjadi.

“Kami minta kepada Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja bawahannya dalam kasus ini, karena ini sudah dikatakan melanggar HAM yang berat”, tegas Fahry.

Kemudian Fahry menambahkan sebagaimana tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negera dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hal ini dirinya meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian Kalimantan Tengah yang terlibat dalam kasus tersebut harus lakukan pencopotan dari jabatannya.

“Kami meminta supaya Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng untuk dievaluasi jika terbukti bersalah Kapolri dengan tegas mencopot jabatannya dan di proses secara hukum yang  berlaku, karena mereka yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus yang sangat tragis ini”, ucap Fahry.

Selain itu, Fahry juga meminta kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng untuk segera mengambil langkah tegas dalam rangka menyelesaikan kasus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kalteng khususnya pada daerah Bangkal dikarenakan telah memakan korban, tutupnya. (*)