AdvertorialDPRDDPRD KALTIMPemerintahan

Setelah Sekian Lama, RTRW Kaltim Akhirnya Disahkan Dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim

wartapedia.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi menandatangani berita acara persetujuan bersama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042.

Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11 Masa Sidang I Tahun 2023, yang digelar di Gedung Utama (B), Komplek Kantor DPRD Kaltim, Jl. Teuku Umar – Karang Paci, Selasa (28/3/2023).

“Hari ini kita sudah mengesahkan RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan Kemendagri,” kata Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim usai memimpin jalannya Rapat Paripurna.

Pimpinan Legislator Kaltim yang akrab disapa Hamas ini menyampaikan bahwa pengesahan RTRW sangat penting urgensinya dalam menentukan arah dan wajah pembangunan Benua Etam ke depan. Ini juga menjadi acuan atau rujukan utama kegiatan pembangunan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.

Lebih lanjut, ujar Hamas, RTRW yang telah disahkan ini menjadi acuan dasar untuk pengelolaan tata ruang dan wilayah di berbagai lintas sektor. Ia mencontohkan, misalnya ada satu kawasan industri yang dirubah menjadi kawasan pemukiman, maka RTRW ini nanti yang menjadi rujukan dasar boleh atau tidaknya mengalihfungsikan suatu kawasan dan menentukan apakah sudah sesuai dengan peruntukkannya.

“Dan seluruh stakeholder harus sama-sama melototi soal RTRW ketika ada kasus semacam ini, karena ini sangat menentukan arah pembangunan Kaltim,” himbau Hamas, saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, di tempat yang sama Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya (Pemprov Kaltim, Red.) mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042. Mengingat, sambungnya, perihal RTRW ini sangat penting dalam mempersiapkan Kaltim sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“RTRW ini penting karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembangunan daerah jangka panjang, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *