wartapedia.co.id, Samarinda – Berkenaan soal Tenaga Kerja Asing (TKA) Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan pada perusahaan yang ada di Kaltim.
Reza menjabarkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal ketenagakerjaan, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kaltim. Agar permasalahan yang rawan bisa dihindari perusahaan harus cermat juga dalam menunaikan kewajibannya atas hak-hak tenaga kerja.
“Konflik antar tenaga kerja di Morowali menjadi pelajaran yang sangat penting bagi kita semua, memperingatkan kepada perusahaan agar lebih memperhatikan tenaga kerja lokal dan membatasi tenaga kerja asing,”ujar Reza.
Politisi Partai Gerindra itu menghimbau kepada Disnakertrans Kaltim untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan keberadaan dan penempatan buruh, khususnya untuk perusahaan aktif di Kaltim yang diketahui banyak menggunakan kerja asing (TKA).
Dia juga mengungkapkan, “Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang kami lakukan di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), didapati tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 80 orang yang dipekerjakan dalam pembangunan smelter nikel”.
Pimpinan Komisi IV DPRD Kaltim itu menambahkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut administrasi perizinan ketenagakerjaan dan wajib lapor tenaga kerjanya belum dilengkapi.
Jika ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih dalam proses melengkapi prosedur administrasi, seharusnya tidak diperkenankan mempekerjakan TKA sebelum izin dan kelengkapan prosedur dipenuhi, singgungnya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil beberapa perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA baik PT KFI maupun perusahaan yang lain, kami juga akan mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim,” tandasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim).




