wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Senin (20/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, beserta jajaran perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Agenda hari ini merupakan tahapan terakhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama,” ucapnya dalam sambutan.
Alwi menjelaskan, hasil pembahasan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan yang memiliki peran penting sebagai dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi acuan dalam menyusun Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, setiap catatan, masukan, maupun rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan anggaran ke depan semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, Alwi mengingatkan bahwa proses pembahasan pertanggungjawaban APBD telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hari ini seluruh tahapan tersebut telah kita tuntaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (W/ADV/SR)




