AdvertorialDiskominfo Kukar

Disnakertrans Kukar Kejar Retribusi TKA, Tiga dari Tujuh Perusahaan Baru Membayar

wartapedia.co.id, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengoptimalkan penarikan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) setelah mendapati baru tiga dari tujuh perusahaan yang menunaikan kewajiban pembayaran. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menelusuri kendala yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan hal tersebut dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026). Dari tujuh perusahaan yang dibahas, tercatat 13 tenaga kerja asing, sementara pembayaran retribusi baru dilakukan oleh tiga perusahaan.

“Momentum hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplor lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika tidak bisa atau belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA-nya,” ujar Dendy.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan menunggu hingga 2027 untuk mengoptimalkan penarikan retribusi tersebut. Disnakertrans Kukar akan menindaklanjuti perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, terutama untuk memastikan pembayaran masuk ke daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dendy menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai retribusi mencapai sekitar Rp1,8 juta per orang per bulan.

Ia memperkirakan potensi penerimaan retribusi dapat mencapai sekitar Rp70 juta dalam sisa tiga bulan pada 2026 apabila penarikan dapat dioptimalkan. Namun, besaran penerimaan tetap bergantung pada jumlah TKA yang wajib membayar, masa penggunaan, serta realisasi pembayaran perusahaan.

“Ini salah satu temuan BPK terhadap loss PAD. Ternyata mereka membayar, tetapi tidak membayarnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, melainkan di Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Dendy menerangkan, pembayaran retribusi penggunaan TKA harus disesuaikan dengan cakupan lokasi kerja. Jika TKA bekerja pada satu lokasi dalam satu kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan di daerah tersebut. Apabila penempatan mencakup beberapa kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan di tingkat provinsi. Sementara itu, penggunaan TKA yang melintasi provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, Disnakertrans Kukar juga berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027. Tim tersebut direncanakan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi untuk mengkaji pengawasan serta penanganan pelanggaran terkait penggunaan TKA.

Dendy menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama tim imigrasi di dua kecamatan. Sejumlah temuan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya, termasuk pemeriksaan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan warga negara asing di Kukar.

Di sisi lain, ia mengatakan terdapat perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang penggunaan TKA karena posisi pekerja asing tersebut akan digantikan tenaga kerja lokal. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur pendampingan tenaga kerja lokal dalam penggunaan TKA agar terjadi alih pengetahuan.

Dengan pendampingan tersebut, tenaga kerja lokal diharapkan mampu mengambil alih tugas yang sebelumnya dijalankan pekerja asing setelah masa kerja TKA berakhir.

Dendy menambahkan, masa kontrak TKA umumnya berlangsung satu tahun. Karena itu, Disnakertrans Kukar juga mengonfirmasi status perpanjangan kontrak perusahaan untuk memastikan perhitungan potensi retribusi secara tepat. Dari konfirmasi dalam rapat tersebut, hampir 90 persen TKA disebut akan memperpanjang masa kerjanya.

Adapun tenaga kerja asing yang bekerja di Kukar tersebar di sejumlah sektor, dengan mayoritas berada pada bidang perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas). (W/ADV/S)