AdvertorialDiskominfo Kukar

Disdikbud Kukar Evaluasi PJJ, Kebijakan Bakal Disesuaikan dengan Kondisi Kabut Asap per Kecamatan

wartapedia.co.id, Loa Kulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah menyusul kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah. Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tengah dipertimbangkan berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing kecamatan.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan keselamatan peserta didik. Pihaknya akan memantau sekolah-sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Kami sedang melakukan pemantauan dan evaluasi kembali, mengingat kondisi kabut asap kembali terjadi. Kami akan mengevaluasi sejumlah sekolah yang saat ini masih melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujarnya saat diwawancarai di Loa Kulu, Selasa (13/10/2026).

Heriansyah menjelaskan, melalui surat edaran yang telah diterbitkan, Disdikbud Kukar menginstruksikan kepala koordinator wilayah (korwil) untuk berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan dalam memantau kualitas udara di wilayah masing-masing.

Apabila indeks pencemaran udara menunjukkan kondisi yang sangat berbahaya, sekolah diminta menerapkan PJJ. Namun, Disdikbud menilai perlu ada kebijakan yang seragam agar penerapan aturan antarsekolah tidak berbeda-beda dan menimbulkan kecemburuan.

Karena itu, penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan. Kecamatan dengan kondisi kabut asap paling parah akan diprioritaskan, terutama wilayah yang berada di sekitar sumber api atau lokasi kebakaran.

Heriansyah mencontohkan, kondisi kabut asap di Tenggarong saat ini sudah cukup pekat. Sementara itu, di wilayah hulu seperti Muara Muntai, penyebaran kabut asap relatif tidak terlalu tinggi sehingga sejumlah sekolah masih menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Untuk itu, kami akan kembali melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menerbitkan surat edaran baru mengenai wilayah-wilayah yang perlu menerapkan PJJ,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan penerapan PJJ akan didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi kondisi di lapangan. Dengan demikian, kebijakan pembelajaran di setiap kecamatan dapat menyesuaikan tingkat kepekatan kabut asap dan kondisi kualitas udara setempat. (W/ADV/S)