AdvertorialDPRD Balikpapan

Iwan Wahyudi Usulkan Pengukuran Tanah IMTN Cukup Sekali, Permudah Warga Urus Sertifikat

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengusulkan agar proses pengukuran tanah dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dapat dilakukan satu kali dan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usulan tersebut bertujuan menyederhanakan proses administrasi pertanahan sehingga masyarakat tidak perlu menjalani pengukuran berulang ketika melanjutkan pengurusan sertifikat tanah.

Iwan menjelaskan, selama ini masyarakat harus melalui dua kali pengukuran untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut. Pengukuran pertama dilakukan di tingkat kecamatan saat mengurus IMTN, sedangkan pengukuran berikutnya dilakukan kembali ketika masyarakat mengajukan sertifikat tanah melalui BPN.

“Selama ini pengukuran dilakukan dua kali. Pertama, saat proses pengukuran di kecamatan untuk pengurusan IMTN, kemudian dilakukan pengukuran kembali ketika masyarakat mengurus sertifikat tanah di BPN,” kata Iwan, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, proses tersebut perlu dievaluasi agar pelayanan administrasi pertanahan menjadi lebih sederhana dan efisien. Ia menilai, koordinasi antara pemerintah kota dan BPN diperlukan supaya hasil pengukuran yang telah dilakukan dalam proses IMTN dapat digunakan sebagai bagian dari tahapan pengurusan sertifikat, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau bisa, pengukuran cukup dilakukan satu kali dan hasilnya juga dilegitimasi oleh pihak BPN. Jadi, ketika hasil pengukuran sudah keluar, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengukuran ulang saat mengurus sertifikat di BPN,” ujarnya.

Iwan menegaskan, penyederhanaan proses pengukuran tersebut menjadi salah satu usulan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Ia berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah koordinasi dengan BPN untuk membahas mekanisme yang memungkinkan pengukuran dilakukan secara terpadu.

“Kami merekomendasikan agar pengukuran cukup dilakukan satu kali saja. Kami berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti usulan ini, khususnya melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Bapak Wali Kota bersama pihak BPN, sehingga proses pengukuran tanah masyarakat bisa lebih sederhana,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan petugas BPN sejak tahap awal pengukuran dapat menjadi salah satu opsi untuk menyelaraskan data pertanahan. Dengan demikian, hasil pengukuran yang dilakukan dalam proses IMTN dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan administrasi pertanahan pada tahapan berikutnya.

“Orang BPN juga bisa hadir saat proses pengukuran dilakukan. Jadi, ketika masyarakat hendak mengurus sertifikat, diharapkan tidak perlu lagi dilakukan pengukuran ulang maupun kembali mengurus surat penguasaan fisik tanah ke kelurahan,” pungkasnya.

Iwan berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota dan BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Balikpapan. Menurutnya, penyelarasan proses administrasi dan data pengukuran berpotensi mengurangi tahapan yang berulang, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah.

Dengan adanya koordinasi antarlembaga, ia berharap proses pengurusan IMTN hingga sertifikasi tanah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat. Meski demikian, penerapan pengukuran satu kali tetap perlu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi serta persyaratan teknis dan hukum pertanahan yang berlaku. (W/ADV/SR)