wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Kebijakan pembatasan waktu pelayanan pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan mulai 1 September 2026 mendapat perhatian dari DPRD Kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Hamid saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Midun karib disapa menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, khususnya sopir angkutan kota (angkot).
Ia mengatakan, kebijakan pembatasan jam pelayanan bagi kendaraan roda empat memang memiliki tujuan untuk mengendalikan antrean dan kemacetan. Namun, di sisi lain, aturan tersebut dinilai dapat menyulitkan sopir angkot yang memiliki waktu kerja cukup panjang.
“Memang Surat Edaran Wali Kota Balikpapan ini, terlepas daripada mencegah kemacetan, tetapi juga ada sisi negatifnya, terutama pemberlakuan pelayanan jam malam bagi roda empat, terkhusus ini buat sopir angkutan kota (angkot),” katanya.
Midun menilai, kewajiban mengisi BBM pada malam hari berpotensi mengurangi waktu istirahat para sopir. Padahal, keesokan harinya mereka kembali harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan mengejar setoran.
“Kalau dipaksakan untuk antre malam, lalu pagi harinya mereka harus mencari setoran atau tarikan, tentunya membuat sopir angkot kehilangan jam istirahatnya,” ujarnya.
Karena itu, Midun meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Ia berharap pelayanan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, tidak dibatasi berdasarkan jam tertentu, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Sebenarnya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut harus dievaluasi kembali. Kami selaku wakil rakyat sebenarnya ingin diperlakukan secara keseluruhan. Artinya, tidak ada lagi jam pembatasan bagi roda dua dan roda empat yang ingin memperoleh BBM jenis Pertalite,” tegasnya.
Menurut Midun, sebelum penerapan pembatasan waktu, distribusi dan pelayanan Pertalite dinilai berjalan lebih lancar. Ia pun menyarankan agar seluruh SPBU di Balikpapan dapat melayani pembelian Pertalite sehingga antrean kendaraan tidak terkonsentrasi pada lokasi tertentu.
Terlebih, pembelian BBM bersubsidi telah memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri.
Masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan kode barcode.
“Kalau kita lihat seperti dulu, ketika tidak ada jam pembatasan semuanya lancar. Yang terpenting itu adalah semua SPBU dibuka untuk pelayanan BBM Pertalite. BBM Pertalite ini kan juga tidak semua orang bisa membeli, kecuali mereka yang benar-benar berhak dengan menunjukkan kode barcode,” jelasnya.
Midun juga mengingatkan adanya potensi dampak lain apabila pelayanan dibatasi pada malam hari. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan Pertalite justru bisa memilih bertahan di SPBU hingga larut malam demi mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kalau ada pembatasan malam hari, dampaknya masyarakat yang ingin mendapatkan Pertalite akan bergadang di SPBU,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar mekanisme penyaluran Pertalite maupun Biosolar dikaji kembali, termasuk kemungkinan mengembalikan pola pelayanan tanpa pembatasan jam.
Pembukaan seluruh SPBU untuk melayani Pertalite dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurai kepadatan antrean.
“Kalau pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite hanya beberapa SPBU saja, justru ini yang akan menimbulkan antrean panjang kendaraan serta kemacetan di jalan raya,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




