wartapedia.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pertanyakan mekanisme pengelolaan dana kompensasi emisi karbon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hali itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kaltim dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Sekda) Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Ia menjelaskan, di dalam rapat dibahas mengenai mekanisme pengelolaan dana emisi karbon yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Tadi disampaikan dana emisi karbon akan masuk ke dalam batang tubuh APBD Kaltim nantinya,” jelasnya.
Diketahui Provinsi Kaltim mendapat suntikan kompensasi dana karbon Rp. 69 miliar dari World Bank untuk program penurunan emisi karbon.
Anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menjabarkan untuk penggunaan dana tersebut sudah spesifik sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tidak bisa dibelanjakan untuk lain hal.
“Sesuai petunjuk teknis KLHK dana tersebut akan digunakan untuk mengurangi dan mencegah deforestasi, untuk memelihara hutan kita,” jabatnya.
Veri sapaan akrabnya menambahkan, program dari dana tersebut akan disasarkan kepada masyarakat di daerah. Masyarakat yang dimaksud adalah misalnya masyarakat yang terhimpun dalam Kelompok Kehutanan Sosial dan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Mereka tidak akan menerima uang, tetapi akan diberikan pembinaan, bantuan bibit pohon dan sebagainya untuk memelihara hutan.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar) dan Mahulu itu menyarankan agar Pemprov menyosialisasikan kepada masyarakat karena baru tahun ini kita akan menerima dana emisi karbon tersebut.
“Ini harus segera disosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ini ada dana stimulan jika kita memelihara hutan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim).




