IKN

JATAM Kaltim Gelar Diskusi Publik, Bahas Transparansi Infrastruktur IKN

wartapedia.co.id, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim sebut pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kontroversi. Terlebih pada pembangunan infrastruktur.

Hal ini disampaikan saat menggelar diskusi publik bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman dengan tujuan menggugat informasi masyarakat sipil serta transparansi proyek pembangunan IKN, yang dilaksanakan di Aula FH Unmul, Selasa (15/8/2023).

Diskusi publik ini membahas tentang transparansi informasi tentang proyek pembangunan IKN yang menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Dosen (FH) Unmul, perwakilan Ombudsman, perwakilan Komisi Informasi (KI) Kaltim dan Perwakilan dari JATAM Kaltim.

Menurut Divisi Kampanye JATAM Kaltim, Fachri Aziz mengatakan bahwa proyek yang sementara dibangun oleh pemerintah merupakan proyek perampasan dan penghancuran bagi dua sungai kehidupan masyarakat setempat.

Proyek tersebut meliputi Bendungan Sepaku Semoi, dan Intake Sungai Sepaku yang tergolong dalam transmisi sepaku serta Penanganan Banjir di Sungai Sepaku Kecamatan Sepaku.

Kendati demikian, pada (22/2/2023) lalu, JATAM Kaltim telah mengajukan permohonan Informasi Publik tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di KI Pusat Republik Indonesia.

“Kita sudah ajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat RI terhadap kejahatan informasi ini, sejatinya masyarakat Kaltim adalah penerus bangsa sehingga semua harus kita rangkul”, jelas Fachri.

Menurutnya, tujuan gugatan tersebut untuk meminta transparansi informasi dari tujuh dokumen proyek IKN. Namun, alasan yang didapatkan adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perlindungan usaha.

“Jika mengacu pada UU 14 Tahun 2008 dibutuhkan uji konsekuensi terlebih dulu, sehingga Kementerian PUPR diminta untuk membuktikan hal tersebut”, ucap Fachri.

Ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil tahapan sidang informasi yang diajukan februari lalu. Sebab, menurutnya pembangunan tersebut dinilai merugikan masyarakat setempat.(Ihsan/wartapedia.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *