wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan memberi perhatian serius terhadap pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan. Jika proyek yang memiliki masa kontrak tiga bulan tersebut tidak rampung sesuai batas waktu, Komisi III memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek progres pekerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Yusri, SE, mengatakan pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat yang melintas di lokasi. Karena itu, pengerjaannya tidak boleh berlarut-larut dan harus diselesaikan sesuai kontrak.
“Kalau memang dalam waktu tiga bulan ini tidak selesai, kami akan turun ke lapangan. Kami akan mengecek karena itu bagaimanapun terkait aktivitas warga Kota Balikpapan yang melintas di situ,” ujar Yusri, Senin (10/8/2026).
Menurut Yusri, berdasarkan informasi yang diterimanya, pekerjaan tersebut memiliki masa kontrak sekitar tiga bulan. Dengan waktu yang sudah ditentukan, pihak pelaksana maupun dinas terkait harus mampu memastikan pekerjaan selesai tepat waktu.
Ia menegaskan Komisi III tidak ingin proyek pemerintah menjadi preseden buruk karena tidak mampu diselesaikan sesuai kontrak.
“Perjanjiannya kalau enggak salah cuma tiga bulan, kontraknya itu harus selesai. Kalau itu tidak selesai, kami akan turun lapangan, Komisi III khususnya. Jangan sampai jadi preseden buruk bahwa ada kegiatan yang tidak terlaksana tepat waktu,” tegasnya.
Yusri mengatakan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, Komisi III juga akan mengevaluasi penyebabnya. Dinas terkait diminta memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan maupun kendala yang menyebabkan target penyelesaian tidak tercapai.
“Jadi itu akan kita evaluasi juga, kenapa diberi kontrak tiga bulan tapi tidak selesai. Harusnya itu ada jawaban dari dinas terkait,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, pekerjaan tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Bagaimanapun dinas terkait juga bertanggung jawab terhadap kegiatan itu. Segala sesuatunya di situ banyak nanti efek manfaatnya kalau itu dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Yusri juga menegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi. Apabila kontraktor terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka sanksi berupa denda harus diterapkan sesuai ketentuan.
“Ya, kita kalau bisa minta secepatnya itu diselesaikan. Tapi kalau terlambat, jelas kita harus denda, pokoknya denda kontraktornya kalau ada keterlambatan. Karena bagaimanapun kan sudah berkontrak itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pekerjaan tersebut menjadi semakin penting karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, termasuk anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Karena itu, Yusri meminta pekerjaan segera dituntaskan tanpa mengorbankan kualitas. Menurutnya, percepatan pekerjaan tidak boleh menjadi alasan bagi kontraktor untuk mengabaikan mutu hasil pekerjaan.
“Kita kalau bisa minta secepatnya itu diselesaikan. Tapi dengan kualitas yang bagus juga, jangan sampai nanti jadi masalah lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




