wartapedia.co.id, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama, Kamis (2/11/2023).
Agenda rapat tersebut fokus pada Finalisasi Pembahasan Draft Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyampaikan, Pengarusutamaan Gender menjadi strategi untuk mengatasi kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pihak-pihak terkait agar penerapan Pengarusutamaan Gender dapat berjalan lebih aktif dan efektif.
Pihaknya bersama dengan instansi terkait, tengah melakukan pembahasan Finalisasi Draft Perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender. “Namanya Finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” jelas Puji.
Puji melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir. Seperti, penyusunan Perda yang harus mengacu pada Peraturan yang lebih tinggi dan diurutkan berdasarkan aturan terlama, sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
Selain itu, ada juga sejumlah masukan untuk mengoreksi kembali subtansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasalnya. Baik dari subtansi yang pokok, maupun dalam penulisannya.
“Karena memang ada beberapa perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya, maupun dari sudut pandang masing-masing instansi,” ucap Puji.
“Jadi rapat finaslisasi ini hanya penyempuranaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undangan maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detailnya lagi,” sambungnya.
Pelaksanaan PUG di setiap daerah begitu dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan dari sumber daya manusia, serta perlu didukung komitmen tinggi dari para pengambil keputusan. Maka kemudian, PUG diharapkan dapat lebih konkret dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
“Oleh sebab itu, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. PUG juga ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses terhadap program pembangunan,” tutupnya. (W/Adv/I)




