wartapedia.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat bersama dengan KPU, Bawaslu, Satpol-PP, Camat, dan Kesbangpol di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Rapat tersebut membahas peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) menjelang Pemilu di tahun 2024 mendatang.
Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah bagian dari koordinasi mengenai aturan pemasangan Algaka.
“Rapat ini adalah bagian dari koordinasi terkait tahapan Pemilu. Kami menekankan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat dianggap sebagai kampanye hingga 27 November,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa jadwal pemasangan Algaka dan pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Oleh karena itu, Ia menekankan kepada semua pihak yang terlibat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ia kembali menegaskan larangan pemasangan Algaka sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Kami telah mengirimkan peraturan terkait pemasangan Algaka ke semua partai, meskipun mungkin ada beberapa partai yang belum menerimanya. Peraturan ini secara tegas melarang segala bentuk pelaksanaan kampanye sebelum tanggal yang ditentukan untuk memulai kampanye,” demikian Joni. (W/Adv/I)




