wartapedia.co.id, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai dengan luasan konsesi yang dimiliki.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya terbagi menjadi dua kategori, yakni perkebunan rakyat dan perkebunan korporasi. Keduanya memiliki karakteristik pengelolaan dan ketentuan perizinan yang berbeda.
“Kalau di Kukar sendiri, perkebunan sawit terbagi menjadi dua, yaitu sawit rakyat dan sawit korporasi. Untuk sawit rakyat, mereka tidak membutuhkan izin secara spesifik karena mengusahakannya di atas lahan sendiri dengan luasan yang relatif kecil,” kata Aulia saat diwawancarai di Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Sementara itu, perkebunan yang dikelola perusahaan atau korporasi harus memenuhi ketentuan perizinan untuk menjalankan kegiatan operasional, termasuk terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Aulia, pemerintah kabupaten melakukan evaluasi untuk memantau kesesuaian aktivitas perusahaan dengan luasan konsesi yang dimiliki. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai ketentuan.
“Di kabupaten, kita melakukan evaluasi untuk memantau apakah aktivitas badan usaha melebihi luasan konsesinya atau tidak. Itu yang kita pantau,” ujarnya.
Pemkab Kukar akan terus memantau aktivitas perusahaan perkebunan sawit, terutama terkait kesesuaian penggunaan lahan dengan konsesi yang dimiliki masing-masing badan usaha. (W/ADV/S)




