wartapedia.co.id, Samarinda – Masa Kerja Waktu Penugasan Komisi III DPRD Kaltim diperpanjang untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Untuk diketahui, Ranperda yang dibahas Komisi III ini berkenaan dengan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 12 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Perpanjangan masa kerja waktu penugasan ini disetujui seluruh Anggota DPRD Kaltim, usai Anggota Komisi III, Sutomo Jabir menyampaikan laporan hasil kerja Komisi di Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Anggota Legislatif dari Fraksi PKB itu menjelaskan tujuan Komisi III diperpanjang waktu masa kerja penugasan adalah untuk mengkaji lebih dalam berkaitan dengan pencabutan dua Perda ini agar Pemerintah memperoleh celah untuk tetap melakukan pengawasan meskipun semua perizinan telah dialihkan ke pusat.
“Meskipun semua wewenang tentang perizinan sudah dialihkan ke pusat, tetapi yang menerima dampak langsung tetap masyarakat Kaltim. Baik itu dampak sosial, budaya maupun lingkungan dari semua aktivitas pertambangan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan perpanjangan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan sudah cukup untuk mengkaji lebih dalam terkait pencabutan dua Perda ini. Kedepan Komisi III akan intens melakukan pengkajian baik secara internal maupun eksternal melibatkan pihak lain yang dianggap mampu.
“Kami juga masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Kementrian nanti akan menilai dan mengaitkan dengan semua peraturan yang ada,” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)




