wartapedia.co.id, Samarinda – Penambahan masa kerja penugasan Komisi I dan Komisi III disetujui saat Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun membahas Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, penyampaian laporan masa kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim.
“Rapat paripurna ini agendanya penyampaian laporan Komisi I dan Komisi III tentang Ranperda, forum sepakat kita beri penambahan waktu sembari menunggu assesment dari Kementerian soal Ranperda itu” jelas Samsun kepada para awak media.
Dalam rapat Komisi I DPRD Kaltim sampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Kemudian dilanjut Komisi III DPRD Kaltim yang memaparkan laporan berkenaan dengan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Secara umum baik Komisi I dan Komisi III sudah menyelesaikan pembahasan Ranperda terkait, mereka meminta tambahan waktu sembari menunggu assesment dari Kementerian Dalam Negeri itu juga sudah forum setujui” ucap Samsun Anggota Dewan dari Fraksi PDIP itu.
Ia juga berharap semoga dalam satu bulan assesment dari Kementerian Dalam Negeri sudah terbit, demikian Samsun.(MF/Adv/DPRDKaltim)




