wartapedia.co.id, Samarinda – Rombongan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim melakukan kunjungan ke DPRD Kaltim untuk audiensi, Minggu (15/1/2023).
Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto langsung disambut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo.
Pertemuan ini selain untuk bersilaturahim, sekaligus Bawaslu Kaltim mengajak Anggota DPRD Kaltim untuk mengkampanyekan tolak politik uang “money politic”, menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.
Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim menyampaikan bahwa ini bukan pertemuan yang pertama dan terakhir, kita kedepannya akan memperbanyak agenda audiensi lanjutan untuk selalu berkoordinasi mengawal jalannya Pemilu.
“Sentuhan-sentuhan pertemuan di tahun politik ini harus diperbanyak dalam ruang perjumpaan, agar koordinasi terus berjalan untuk menetralisir atau setidaknya meminimalisir potensi yang memicu terjadinya perpecahan karena perbedaan pandangan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo selaku pimpinan audiensi dari DPRD Kaltim juga memaparkan berkaitan dengan pencegahan pelanggaran Pemilu, ruang-ruang komunikasi dan diskusi perlu diagendakan secara berkelanjutan.
“Netralitas ASN, penyelenggara dan pemilih sangat penting juga untuk diperhatikan, agar ruang-ruang tindak kecurangan bisa dipersempit,” imbuhnya.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga menambahkan kedepannya partai politik peserta pemilu khususnya ketua partai harus diberikan edukasi berkenaan dengan aturan kampanye agar disampaikan kepada anggota dan caleg dari partainya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji pun merespon dengan tanggapan yang senada, menuju Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Saerah (Pilkada) sangat diperlukan edukasi politik dan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku kepada semua peserta pemilu.
“Mau itu incumbent atau non incumbent, semua wajib mengikuti aturan mainnya. Kami meminta mengenai rules of game kita harus sepakati Undang-Undang dan aturan mana yang digunakan agar tidak ada lagi permasalahan dan pengelakkan kedepannya,” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)




