AdvertorialDPRD Balikpapan

Syarifuddin Oddang Pertanyakan Kewenangan Laut Balikpapan, Soroti Mangrove dan Kawasan Industri

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mempertanyakan kejelasan kewenangan pengelolaan wilayah laut di Balikpapan, terutama setelah adanya pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan, mengingat wilayah pesisir berkaitan erat dengan permukiman masyarakat, kawasan mangrove, hingga pengembangan industri.

Oddang mengatakan, ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut yang sebagian besar dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

“Kalau masih berlaku, coba dicek dasarnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan kabupaten/kota, tetapi kewenangan laut kemudian diambil alih provinsi,” kata Oddang, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengelola kawasan pesisir. Padahal, sejumlah aktivitas masyarakat dan kawasan permukiman di daerah tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah perairan.

“Berarti Balikpapan tidak punya laut dong? Itu yang perlu diperjelas. Bagaimana dengan kawasan permukiman masyarakat yang berada di atas air, ketika kita berbicara soal laut, apa dasar pengaturannya?” ujarnya.

Oddang juga menyoroti keberadaan kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Menurutnya, kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat Balikpapan, sehingga pengawasan terhadap kawasan tersebut perlu menjadi perhatian.

“Ini kawasan mangrove. Ketika mangrove dibabat, dampaknya justru dirasakan oleh masyarakat Balikpapan,” katanya.

Ia menilai, perlindungan kawasan pesisir perlu berjalan seiring dengan kejelasan kewenangan antarpemerintah. Dengan pembagian tugas yang jelas, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut dan kawasan mangrove diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Selain persoalan pesisir, Oddang turut mempertanyakan batas-batas pemanfaatan ruang di kawasan industri Kariangau. Menurutnya, kejelasan tata ruang menjadi penting untuk memastikan aktivitas investasi tidak menimbulkan persoalan dengan kawasan permukiman masyarakat.

“Sekarang kawasan industri Kariangau itu batasnya bagaimana? Ketika ada investasi, apakah investor masih diperbolehkan membuka usaha di dalam kawasan permukiman?” ujarnya.

Oddang berharap persoalan kewenangan wilayah laut dan batas pemanfaatan ruang dapat diperjelas melalui koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, serta instansi terkait. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga lingkungan pesisir, memberikan kepastian bagi masyarakat, dan memastikan pengembangan investasi berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. (W/ADV/SR)