wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, H. Iwan Wahyudi, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat disahkan pada 2026.
Iwan mengatakan, pembahasan Raperda P4GN telah memasuki tahap akhir. Ia berharap regulasi tersebut segera mendapatkan persetujuan sehingga dapat menjadi landasan dalam memperkuat upaya pencegahan narkotika di Kota Balikpapan.
“Mudah-mudahan tinggal jawaban akhir saja. Harapannya Raperda ini bisa disahkan tahun ini sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kota Balikpapan,” kata Iwan, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, Raperda P4GN menjadi salah satu prioritas karena persoalan narkotika masih menjadi perhatian, terutama terkait perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Raperda P4GN ini menjadi prioritas bagi Kota Balikpapan. Persoalan narkotika menyangkut masa depan anak-anak kita, sehingga peredarannya harus dicegah semaksimal mungkin,” ujarnya.
Ia menilai, upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan lebih efektif.
Selain memperkuat pencegahan, Iwan menekankan pentingnya edukasi sejak dini kepada anak-anak mengenai bahaya narkotika. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran sehingga mereka mampu mengenali risiko dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dan edukasi kepada anak-anak harus diberikan sejak dini, mulai dari pengenalan bahaya hingga jenis-jenis narkoba,” katanya.
Ia berharap, kehadiran Raperda P4GN nantinya dapat mendukung upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, generasi muda memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkotika.
Iwan juga berharap pembahasan regulasi tersebut segera tuntas agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengesahan Raperda P4GN diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Balikpapan. (W/ADV/SR)




