wartapedia.co.id, SAMARINDA – Rencana pengambilalihan pengelolaan Pulau Kakaban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat sorotan kritis dari DPRD Kaltim. Komisi IV menegaskan pentingnya menyusun peta jalan (roadmap) yang memastikan keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap tahapan tata kelola kawasan konservasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Makmur, menyatakan bahwa keberadaan masyarakat sekitar Pulau Kakaban selama ini terbukti menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, langkah pemerintah provinsi harus dimulai dari pemahaman dan penguatan peran warga sebagai pelaku utama konservasi.
“Pulau Kakaban itu bukan sekadar objek wisata, tapi kawasan ekologi yang dijaga warga dengan kearifan lokal. Kalau provinsi mau masuk, harus dengan pendekatan partisipatif, bukan semata-mata birokratis,” tegas Makmur, Sabtu (12/7/2025).
Ia menekankan perlunya pemerintah provinsi menyusun kerangka kebijakan yang konkret, mulai dari regulasi, mekanisme pengawasan, hingga pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat. Skema ini penting untuk memastikan proses pengelolaan berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Pulau Kakaban, yang terletak di Kabupaten Berau, dikenal luas karena Danau Ubur-Uburnya yang langka dan tidak menyengat. Namun, Makmur mengingatkan bahwa keunikan itu justru membutuhkan perlindungan ekstra, bukan eksploitasi terselubung atas nama pembangunan.
“Kita jangan terjebak pada ambisi menarik investasi pariwisata, lalu lupa bahwa kawasan ini rapuh. Konservasi harus jadi prinsip utama,” ujarnya.
DPRD Kaltim, kata Makmur, tidak menolak rencana alih kelola oleh provinsi. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa roadmap yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan, maka risiko kerusakan akan semakin besar.
“Kalau masyarakat dikesampingkan, maka yang terjadi adalah konservasi semu. Padahal selama ini mereka yang jadi benteng pertama pelestarian,” pungkasnya. (W/ADV/SR).




