AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Minta Pemkab dan Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Layani Warga

wartapedia.co.id, Penajam – Persoalan pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi perhatian, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sepaku.

Anggota DPRD PPU dari Daerah Pemilihan Sepaku, Muhammad Bijak Ihamdani, mengatakan masyarakat masih banyak menyampaikan berbagai persoalan kepada Pemerintah Kabupaten PPU meski sebagian kewenangan di kawasan tersebut telah berada di bawah Otorita IKN.

“Kebanyakan warga di sana kalau ada apa-apa larinya ke Pemda. Memang ada domain yang menjadi wilayah pemerintah daerah dan itu wajib dijawab oleh Pemda, tetapi ada juga domain yang menjadi wilayah Otorita,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kejelasan mengenai batas kewenangan antara kedua institusi. Ia tidak ingin persoalan administrasi dan pembagian tugas justru membuat kebutuhan masyarakat menjadi lambat ditangani.

Bijak menilai pemerintah daerah dan Otorita IKN perlu membangun pola kerja sama yang lebih kuat, terutama dalam menangani persoalan masyarakat yang berada di wilayah dengan kewenangan yang saling bersinggungan.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat seharusnya menjadi prioritas. Karena itu, ketika muncul persoalan yang berada di antara kewenangan Pemkab PPU dan Otorita IKN, kedua pihak diharapkan dapat saling berkoordinasi untuk mencari penyelesaian.

“Memang ada domain yang menjadi wilayah pemerintah daerah dan itu wajib dijawab oleh Pemda, tetapi ada juga domain yang menjadi wilayah Otorita,” katanya.

Bijak juga menyebut masih terdapat sejumlah wilayah abu-abu dalam pemanfaatan potensi maupun pengembangan kawasan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia berharap kolaborasi Pemkab PPU dan Otorita IKN dapat semakin diperkuat sehingga masyarakat Sepaku tetap memperoleh pelayanan yang cepat dan optimal.

“Berbagai kebutuhan masyarakat dapat dijawab melalui kerja sama kedua pihak tanpa harus terjebak pada batas administrasi maupun pembagian tugas masing-masing lembaga,” pungkasnya. (W/ADV/R)