AdvertorialDPRD Balikpapan

Warga RT 41 Pesona Alam Residance Adukan Sertifikat Rumah ke DPRD, Yono: Ini Masalah Serius

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Persoalan sertifikat rumah kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Sejumlah warga RT 41 Perumahan Pesona Alam Residance, BDS, mengadukan persoalan kepemilikan sertifikat rumah dalam audiensi bersama DPRD Balikpapan, Senin (10/8/2026).

Rombongan warga diterima Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, di kantor DPRD Balikpapan. Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan adanya rumah yang cicilannya telah berjalan bahkan sebagian telah lunas, namun sertifikat belum diterima konsumen.

Yono mengatakan persoalan menjadi semakin kompleks karena sertifikat rumah yang menjadi hak konsumen disebut masih berada di tangan pihak pengembang. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, pihak bank yang memberikan fasilitas kredit juga tidak memegang sertifikat tersebut.

“Dia sudah nyicil di Bank BTN, ada sebagian lunas tapi tidak mendapatkan sertifikat. Bahkan yang menjadi permasalahan luar biasa lagi itu, BTN sebagai kreditur tidak punya sertifikat. Sertifikatnya masih ada di tangan developer,” ujar Yono usai menerima audiensi warga.

Menurut Yono, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena konsumen yang telah memenuhi kewajibannya memiliki hak untuk mendapatkan dokumen kepemilikan rumah sesuai ketentuan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, terdapat sekitar 74 rumah yang masih menghadapi persoalan sertifikat. Selain itu, terdapat pula sekitar 10 rumah yang sertifikatnya disebut masih terkait dengan pihak lain.

“Yang belum itu sekitar 74. Nah, ini yang baru jadi masalah. Dan bahkan sertifikatnya ada yang masih punya namanya Pusaka 78, sekitar 10 rumah,” ungkapnya.

Yono menilai persoalan tersebut perlu dibedah secara menyeluruh agar diketahui letak permasalahannya, termasuk terkait hubungan antara konsumen, pihak bank sebagai kreditur dan pengembang.

Menurutnya, ketika lembaga perbankan memberikan fasilitas kredit kepada konsumen, semestinya terdapat kepastian mengenai legalitas aset yang menjadi objek pembiayaan. Namun, dalam kasus yang disampaikan warga, justru muncul persoalan mengenai keberadaan sertifikat.

“Ketika memberikan kucuran kepada konsumen, tentunya dia punya legal standing-nya berbentuk sertifikat. Mau induknya, mau sudah pecah. Hanya saja BTN ini seolah-olah mengalihkan posisi ini menjadi suatu kewajiban masyarakat atau kewajiban konsumen untuk mengejar sertifikatnya, tapi konsumennya tetap harus membayar kreditnya,” jelas Yono.

Yono mengatakan DPRD Balikpapan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada audiensi. Ia mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengetahui status perizinan dan tata kelola perumahan tersebut.

“Makanya, dari audiensi tadi saya dorong kepada masyarakat BDS RT 41 dan warganya untuk melakukan beberapa tahapan. Yang pertama, ke BTN. BTN pasti punya hak dan bertanggung jawab memberikan kepada konsumen, dalam arti debitur. Ketika sudah lunas, harus memberikan haknya, yaitu sertifikat,” katanya.

Tahapan berikutnya, DPRD akan mendorong pembahasan bersama dinas terkait untuk mengetahui secara jelas persoalan perizinan dan tata kelola perumahan.

“Yang kedua, berhubungan dengan perizinan dan tata kelola pemerintah, makanya saya dorong untuk RDP. Supaya dinas terkait mengetahui bahwa ada perumahan yang bermasalah,” ujarnya.

Selain persoalan sertifikat, Yono juga menyinggung informasi mengenai dugaan perubahan fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan. Ia menyebut terdapat informasi mengenai lahan yang dalam perizinan diperuntukkan sebagai fasum, namun kemudian diduga dialihkan menjadi kavling atau diperjualbelikan.

Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri karena fasilitas umum yang telah ditetapkan dalam perizinan memiliki fungsi dan peruntukan yang harus dipertahankan.

“Banyak perumahan, ini sama dengan kasus perusahaan ICKM, juga menjual yang sudah di dalam perizinan itu menjadi fasum. Sedangkan fasum ini justru ada pidananya ketika dia memperjualbelikan fasum yang sudah di dalam dan sudah disusun di dalam perizinan itu sendiri,” tegasnya.

Yono menilai persoalan fasum tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan tata kelola pembangunan perumahan. Ia mencontohkan lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai tempat olahraga atau fasilitas masyarakat justru diduga berubah menjadi kavling.

“Yang tadi tempat olahraga dijadikan diperjualbelikan dan kavling lagi. Nah, ini kan tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada perizinan atau Perkim dalam pengelolaan perumahan itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, pengembang juga memiliki kewajiban dalam proses penyerahan kawasan perumahan kepada pemerintah kota. Salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan denah atau blueprint perumahan yang telah disetujui.

“Pemerintah kan sudah ada regulasinya, salah satunya adalah melakukan penyerahan perumahan kepada pemerintah kota. Salah satu syaratnya pakai blueprint atau denah perumahan itu sendiri. Jadi perumahan itu punya gambar secara keseluruhan,” pungkas Yono. (W/ADV/SR)