wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menyepakati penganggaran kegiatan tahun jamak atau multiyears untuk pembangunan fasilitas kesehatan di Kota Balikpapan.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Alwi Al Qadri, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (12/8/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkot Balikpapan menyetujui penganggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu melalui mekanisme tahun jamak selama lima tahun dengan total anggaran sebesar Rp218,52 miliar.
Alwi mengatakan, penganggaran multiyears tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2027.
“Untuk mengawali penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, perlu dilakukan persetujuan bersama terhadap penganggaran kegiatan tahun jamak,” kata Alwi.
Selain Rumah Sakit Umum Sayang Ibu, DPRD dan Pemkot Balikpapan juga menyepakati perubahan skema penganggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur.
Sebelumnya, pembangunan rumah sakit tersebut telah disepakati menggunakan kontrak tahun jamak selama dua tahun dengan total anggaran Rp273,27 miliar. Dalam kesepakatan terbaru, masa penganggaran disesuaikan menjadi tiga tahun, sementara total nilai anggarannya tetap sama.
Alwi menjelaskan, penyesuaian skema tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Adapun kontrak tahun jamak untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur yang sebelumnya telah disetujui bersama untuk dilaksanakan dengan penganggaran selama dua tahun, dilakukan penyesuaian dengan mengubah skema penganggaran menjadi tiga tahun dengan besaran yang sama,” ujarnya.
Menurut Alwi, persetujuan kegiatan tahun jamak harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara bersama dengan kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Ia menegaskan, proses penganggaran multiyears membutuhkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum serta kepastian anggaran dalam beberapa tahun anggaran.
“Persetujuan bersama terhadap penganggaran kegiatan tahun jamak dilaksanakan bersama kesepakatan KUA-PPAS dan harus dituangkan dalam berita acara,” tegas Alwi. (W/ADV/SR)




