AdvertorialDPRD Balikpapan

Hj Kamsah Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos, Batas Akhir 31 Agustus 2026

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan diminta tidak menunda pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 31 Agustus 2026, sehingga warga diminta segera memanfaatkan waktu yang tersisa.

Imbauan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Hj Kasmah, menyusul arahan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud agar masyarakat yang belum terdaftar segera mengikuti proses pendataan Perlinsos Digital.

Hj Kasmah menilai, pendaftaran tersebut penting untuk memastikan data masyarakat Balikpapan tercatat secara akurat, khususnya warga yang membutuhkan akses terhadap program perlindungan sosial.

“Warga yang belum mendaftar kami imbau segera mendaftarkan diri. Jangan menunggu sampai batas akhir 31 Agustus 2026,” kata Hj Kasmah, Senin (24/08/2026).

Menurutnya, masyarakat yang belum memahami mekanisme pendaftaran dapat meminta pendampingan melalui agen Perlinsos, Ketua RT, kelurahan maupun kecamatan.

Kasmah juga mengingatkan warga yang kondisi sosial ekonominya mengalami perubahan untuk memastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan kondisi terbaru.

“Data ini sangat penting karena menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan penerima manfaat. Jadi masyarakat harus memastikan datanya benar dan sesuai,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak menganggap pendaftaran Perlinsos hanya sebagai formalitas. Sebab, akurasi data akan berpengaruh terhadap ketepatan sasaran program perlindungan sosial pemerintah.

Diketahui, pendaftaran dan pemutakhiran data Perlinsos Digital di Balikpapan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemkot Balikpapan sebelumnya juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran.

Hj Kasmah menegaskan DPRD Balikpapan akan terus mendorong agar program tersebut berjalan dengan baik dan masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan akibat terlambat melakukan pendaftaran.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat justru tidak terdata. Karena itu, segera mendaftar dan pastikan data yang disampaikan benar. Manfaatkan waktu yang ada sebelum 31 Agustus 2026,” tutupnya. (W/ADV/SR)