AdvertorialBudayaDPRDDPRD KALTIMHukum

Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Pembahasan Legalitas Hukum Adat Botor Buyang

wartapedia.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim gelar Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas tentang kegiatan Adat Botor Buyang Tahunan Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian, Rabu (11/1/2023).

Sekilas informasi, Botor Buyang adalah ritual adat yang sudah menjadi tradisi tahunan yang dilakukan turun-temurun oleh masyarakat adat suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian di Kalimantan Timur.

“Pada mulanya masyarakat dan pihak kepolisian sama-sama menjaga kegiatan adat ini. Hal yang jadi sebab kegiatan ini dilarang adalah pihak kepolisian menemukan adanya sabung ayam dan main dadu yang terindikasi melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian” jelas Baharuddin Demmu, saat wawancara dengan awak media usai pimpin RDP.

Ia memaparkan, pembahasan dalam rapat pun berkembang, secara prinsip di negara hukum segala bentuk kegiatan itu diizinkan ketika ada payung hukum yang mengatur dengan jelas. Kegiatan Botor Buyang diakui sebagai bagian ritual adat berdasarkan Hasil Keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak se-Kaltim Tahun 2007 silam.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai PAN itu menyampaikan bahwa kedepannya Komisi I akan mempelajari secara utuh hasil keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur itu. Sedangkan dari pihak kepolisian menilai keputusan musyawarah besar itu belum kuat untuk bisa menjadi payung hukum.

Legislator asal Kukar itu menjabarkan, “Segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat secara umum telah diatur dalam Peraturan Derah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang “Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur”.

Peraturan Daerah (PERDA) memang secara umum masih memuat hal-hal umum, kita upayakan saat dibuatkan Peraturan Gubernur (PERGUB) atau Peraturan Bupati (PERBUP) bisa memuat kegiatan masyarakat adat, tentunya melalui pembahasan yang komprehensif dengan semua pihak. Sehingga kegiatan-kegiatan masyarakat adat dapat dituangkan dalam aturan dengan jelas, demikian Bahar.(MF/Adv/DPRDKaltim)