AdvertorialDPRDDPRD KALTIMHukum

Baharuddin Demmu Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Kelurahan Bukit Merdeka

wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu, gelar agenda penyebarluasan peraturan daerah ke I tahun 2023 di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (29/1/2023).

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti agenda ini,” ucap Anggota Dewan yang akrab disapa Bahar.

Bahar menerangkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 (Perda No. 5/2019) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kalimantan Timur (Kaltim). Turut dihadirkan pula pemateri dalam agenda ini, yakni Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Ada empat poin utama dalam tujuan dari Perda No. 05/2019 ini. Pertama adalah menjamin pemenuhan hak dan penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, merealisasikan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata dan menyeluruh oleh masyarakat. Dan terakhir, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jalannya agenda sangat interaktif, peserta sangat aktif bertanya mulai dari mekanisme mendapatkan bantuan hukum sampai dengan pertanyaan tentang hal-hal apa saja yang bisa dan perlu mendapatkan hukum.

Masyarakat juga bertanya persoalan konflik agraria, hingga bercerita soal kasus hukum lain yang dianggap perlu bantuan hukum.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu menyampaikan, “Alhamdulillah, saya bersama pemateri dapat menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan sembari menyimak cerita mereka”.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar itu memaparkan alokasi anggaran untuk program bantuan hukum melaui APBD Pemprov Kaltim diaktualisasikan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kaltim, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

Bahar mengharapkan, dengan melihat antusiasme masyarakat semoga program perlindungan bantuan hukum ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menghadapi masalah peradilan.

“Saya bangga dengan antusiasme masyarakat Samboja, semoga ke depan makin banyak agenda yang bisa membuat kami semakin dekat dan saling berbagi manfaat,” pungkasnya . (MF/Adv/DPRDKaltim)