wartapedia.co.id, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/7/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan Kaltim untuk lima tahun ke depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan instrumen strategis yang mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi-misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya.
Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan dalam enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan meliputi peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan.
Pansus turut merekomendasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di pedalaman, penanganan stunting, dan peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemprov juga diminta memperkuat koordinasi lintas sektor agar program Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung.
Usai pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD menyetujui penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim.
Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. Menurutnya, RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman strategis untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. (W/ADV/SR)




