wartapedia.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim tidak akan menimbulkan degradasi hutan.
Menurutnya, hal tersebut telah terjamin di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Otorita IKN Nusantara.
Di dalam RDTR tersebut telah mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN, termasuk penetapan Kabupaten/Kota dan kawasan hutan di sekitarnya.
“RDTR ini menjamin keberlanjutan hutan, baik di dalam kawasan IKN maupun sekitarnya. Hal ini juga mencakup penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijau,” ucap Samsun, Selasa (7/11/2023).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan. Sebab, izin pemberian lahan di IKN akan mengikuti skema yang telah ditetapkan dan tidak akan dilakukan dengan sembarangan.
“DPRD Kaltim akan terus mengawasi proses pembangunan IKN ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Selain mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan konsep “Forest City” di kawasan Kaltim. Ia pun menekankan bahwa pentingnya keberlanjutan hutan, keanekaragaman hayati dan keseimbangan antara manusia dan alam.
Upaya-upaya tersebut mencakup rehabilitasi hutan dan lahan melalui penanaman pohon, pembangunan pusat persemaian di Mentawir, dan pemulihan lahan bekas tambang. Semua upaya ini bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam, mendukung habitat satwa liar, mengurangi emisi karbon dan melibatkan aktif masyarakat. (W/Adv/I)




