wartapedia.co.id, Samarinda – Masa kerja penugasan Komisi I DPRD Kaltim tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditambah selama satu bulan.
Hal ini disepakati semua anggota dewan dalam agenda Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permohonan penambahan masa kerja penugasan Komisi I. Permohonan itu disampaikan saat menyampaikan laporan hasil kerja komisi di atas mimbar Rapat Paripurna.
“Di depan hadapan Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi assessment Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri” ucap Bahar, dalam forum Rapat Paripurna.
Dibawah pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun seluruh anggota dewan pun menyetujui permohonan tersebut. Sehingga masa kerja penugasan Komisi I DPRD Kaltim ditambah satu bulan.
Untuk diketahui, Ranperda dalam pembahasan Komisi I DPRD Kaltim ini berkenaan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalimantan Timur.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai PAN itu menjabarkan perubahan Perda ini didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mewajibkan penyesuaian berbagai aspek secara komprehensif.
“Pembahasan Ranperda ini sudah selesai, ada perubahan ketentuan pada beberapa pasal. Kita tinggal menunggu hasil dari Kementerian untuk disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)




