wartapedia.co.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memanggil manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,04 triliun. Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai praktik pungutan liar dalam operasional terminal ship to ship di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang PT PTB untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ternyata ada laporan-laporan terkait persoalan tindak pidana korupsi di situ,” ujar.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD Kaltim telah sepakat untuk memanggil PT PTB bersama masyarakat setempat. RDP ini akan membahas dua hal utama: dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan alasan di balik praktik tersebut.
“Kedua terkait kenapa bisa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PTB. Karena kalau senilai itu tentu saja juga merugikan keuangan daerah,” tegas Ayub.
Menurutnya, kerugian akibat dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, melainkan juga keuangan daerah. Hal ini dikarenakan sebagian wilayah operasional PTB masih berada dalam zona kewenangan Provinsi Kalimantan Timur, bukan pusat.
“Karena ada wilayah PTB itu masih masuk dalam wilayah zonanya Provinsi Kalimantan Timur. Bukan zonanya pusat. Nah, sehingga kita akan pertanyakan itu dalam waktu dekat,” pungkas Ayub.
Sebagai informasi, PT PTB diduga melakukan pungutan liar sebesar USD 0,8 per metrik ton batu bara dengan dalih biaya floating crane, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas tersebut. Sejak Juli 2023, sekitar 250 juta metrik ton batu bara telah diekspor melalui terminal tersebut, yang berarti total pungutan liar mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,04 triliun.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia kepada Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelidiki dugaan korupsi ini.
DPRD Kaltim berharap pemanggilan ini dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi serta memastikan tidak ada lagi kerugian bagi daerah. (W/ADV/SR)




