AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Desak Penuntasan Kasus Kematian Tokoh Adat di Paser

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Setahun sejak kematian Rusel (60), tokoh adat Muara Kate di Kabupaten Paser, kasus pembunuhan tersebut belum juga menemui titik terang. Rusel ditemukan tewas akibat luka bacok saat berjaga di pos pemantauan tambang batu bara yang didirikan warga di tepi kampung. Hingga kini, pelaku masih belum terungkap, sementara aktivitas tambang justru kian masif di sekitar permukiman.

Tragedi itu menyisakan trauma dan ketakutan di kalangan warga. Rusel dikenal sebagai sosok yang gigih menjaga ruang hidup komunitasnya dari dampak lalu lintas truk batu bara. Sayangnya, upaya damai warga dengan membangun pos pemantauan justru berujung pada kekerasan mematikan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengaku prihatin atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai keterlambatan aparat dapat memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

“Penanganannya harus transparan dan obyektif. Ini bukan kasus biasa, ini menyangkut rasa aman warga terhadap kehadiran negara,” tegasnya, Kamis (10/7/2025).

Menurut Salehuddin, upaya Pemprov Kaltim membuka ruang dialog antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat sipil memang patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa dialog tanpa tindak lanjut hukum yang konkret hanya akan memperpanjang kekecewaan publik.

“Jangan sampai keadilan hanya jadi slogan. Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar janji,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dimensi struktural dari kasus ini benturan antara kepentingan ekonomi industri dan hak hidup masyarakat lokal. Komisi I, lanjutnya, mendorong agar masyarakat turut dilibatkan dalam pengawasan proses hukum guna mencegah manipulasi dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Kalau prosesnya terbuka, dan masyarakat tahu apa yang sedang berjalan, maka kepercayaan itu bisa tumbuh kembali,” ucapnya.

Kini, warga Muara Kate masih hidup dalam bayang ketakutan. Kematian Rusel tak hanya menjadi duka, tetapi juga simbol lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan lingkungan dan tanah leluhur mereka. (W/ADV/SR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *