wartapedia.co.id, Samarinda – BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini membuat Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub angkat bicara, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan cakupan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakatnya.
“Memang seharusnya seperti itu, karena selain instruksi pemerintah pusat, juga sudah menjadi keharusan bagi setiap Pemda untuk menjamin 100 persen cakupan iuran BPJS warga pra sejahtera,” kata Rusman, Sabtu (28/10/2023).
Menurutnya,peningkatan cakupan iuran BPJS Kesehatan juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan BPJS kepada masyarakat, sambungnya.
Ia juga mengkritisi sikap BPJS yang hanya meminta masyarakat berkontribusi namun tidak diimbangi dengan kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Politisi PPP itu berharap kepada pihak BPJS Kesehatan agar dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat Kalimantan Timur.
“Jangan sampai ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat tentang BPJS Kesehatan,” tutupnya. (W/Adv/I)




